Polis ini memberikan ganti rugi kepada Tertanggung dalam hal terjadi kerugian, kerusakan dan atau kehilangan atas Peralatan (equipment) yang umumnya berukuran besar, baik yang bisa berjalan dengan mesin yang ada pada alat (equipment)-nya itu sendiri maupun tidak, dan tidak dijalankan di jalan raya umum. Contoh:
- Buldozer
- Excavator
- Grapple Loader
- Dump Truck
- Forklift
- Road Roller
- Crawler Crane
- Wheal Loader
- Dan lain-lain
Luas Jaminan:
- Jaminan Standar
- Kesalahan operasi, kelalaian atau perbuatan jahat karyawan. Bencana Alam, seperti : Badai, banjir, hujan (batu) es, genangan, tanah longsor
- Kebakaran, petir dan ledakan
- Perampokan dan Penjurian
- Tabrakan, benturan , terbalik, tergelincir.
- Peristiwa lainnya yang tidak dikecualikan di Pengecualian Umum dan Khusus.
- Pengecualian Umum
- Perbuatan sengaja yang dilakukan oleh Tertanggung atau orang yang mewakili tertanggung. Akibat ionisasi, radiasi atau pencemaran oleh radio aktif yang berasal dari bahan bakar nukir atau limbah nuklir.
- Akibat perang, invasi, serangan musuh asing, peperangan (yang dinyatakan atau tidak), perang sipil, pemberontakan, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, gempa bumi, gunung meletus, merebut kekuasaan atas pemerintahan yang sah secara de facto dan de jure.
Jaminan Perluasan
- Perluasan jaminan dalam Asuransi Marine Hull berasal dari:
- Pengecualian Polis: sebagian pengecualian dalam polis dapat dimintakan sebagai perluasan dengan tambahan premi, seperti; Riot, Srike, Civil, Malicious Damage (RSMD 4.1A/2007) atau Riot, Srike, Civil, Malicious Damage, Civil Commotion (RSMDCC 4.1B/2007) Gempa Bumi,Letusan Gunung Berapi, Tsunami.
- Perluasan jaminan diluar pengecualian polis umumnya dengan penggunaan klausula, seperti Third Party Liability.
Penetapan Harga Pertanggungan
Harga Pertanggungan harus didasarkan pada New Replacement Value (NRV)