15000 49

Call Center

(021) 319 371 48

Hotline Customer Service

Asuransi Syariah


Beranda | Asuransi Syariah

Asuransi Syariah Ramayana dibangun atas dasar kerjasama dengan prinsip tolong menolong. Dana premi yang terkumpul dari nasabah diinvestasikan berdasarkan syariah dengan system bagi hasil dan apabila dana akan dikembangkan maka akan dijalankan dengan aturan syariah. Terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi manajemen produk serta kebijakan investasi supaya selalu sejalan dengan syariat islam.

Premi yang terkumpul merupakan kontribusi peserta sebagai pemegang polis yang diamanahkan kepada Perusahaan untuk mengelola segala manajemen dan operasional asuransi sesuai dengan prinsip syariah. Dimana disepakati diawal atas dasar Akad Wakalah bil Ujrah atas tugas dan tanggungjawabnya Perusahaan berhak mendapatkan ujrah (management fee) yang telah disepakati. Setiap premi yang diamanahkan oleh Peserta akan dimasukkan ke dalam Rekening Dana Tabarru’ yang akan dipergunakan untuk menutup kerugian atas musibah yang menimpa Peserta.

Apabila terdapat kelebihan (surplus) atas Dana Tabarru’ setelah dikeluarkan untuk beban asuransi maupun terdapat keuntungan investasi atas pengelolaan dana tersebut akan dibagi dua antara Peserta sebagai pemilik dana dengan Perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.

Apabila ada peserta yang mengalami musibah untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari Rekening Dana Tabarru (dana social) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong..

Informasi lebih lengkap silakan menghubungi Asuransi Ramayana terdekat dikota anda. Hotline Customer Service (021) 31937148