Secara umum jenis asuransi ini memberikan perlindungan atas potensi kerugian keuangan Tertanggung terhadap risiko-risiko kerugian dan kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman dengan alat angkut utama darat, laut maupun udara.
Produk asuransi pengangkutan mencakup antara lain : Asuransi Pengangkutan Darat, Asuransi Pengangkutan Laut dan Asuransi Pengangkutan Udara.
Secara garis besar barang-barang yang dapat dipertanggungkan adalah segala macam jenis barang atau komoditi dengan bentuk padat, cair maupun gas dan diangkut dalam kontainer maupun non kontainer.
Setiap badan usaha swasta, pemerintah atau individu yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan antara lain : eksportir, importir, perusahaan pengangkutan (forwarding), perusahaan jasa kurir, shipowners, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan (termasuk biaya freight dan imaginary profit) dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain : jenis, sifat dan kemasan barang, usia alat angkut, rute pengangkutan dan faktor-faktor lainnya.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Hubungi Kantor PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat dengan rentang waktu yang wajar sejak diketahui kejadian klaim.
- Selanjutnya petugas klaim kami akan membantu proses klaim ini.
Informasi lebih lengkap silakan menghubungi PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat di kota anda. Hotline Customer Service (021) 3193714