Pertanggungan ini memberikan jaminan atas risiko Kematian, Cacat Tetap, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan, termasuk :
- Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
- Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
- Mati lemas atau tenggelam,
- Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
- Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis selama dalam perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.
Luas Jaminan
- Jaminan Standar
- Kematian (Jaminan A); Diiberikan dalam hal tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan, atau hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang- kurangnya 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
- Cacat Tetap (Jaminan B); Jaminan B akan diberikan dalam hal Tertanggung mangalami cacat tetap sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, yang terdiri dari cacat tetap keseluruhan dan cacat tetap sebagian
- Biaya Perawatan Atau Pengobatan (Jaminan C)
- Jaminan Perluasan
Perluasan jaminan dalam Asuransi Kecelakaan Diri, berasal dari:
Pengecualian Polis, sebagian pengeculaian dalam polis dapat dimintakan sebagai perluasan dengan tambahan premi, seperti: Riot, Srike, Civil, Malicious Damage (RSMD 4.1A/2007) atau Riot, Srike, Civil, Malicious Damage, Civil Commotion (RSMDCC 4.1B/2007).