Secara umum jenis asuransi ini memberikan ganti rugi atas potensi kerugian keuangan Tertanggung karena kerusakan atau kehilangan obyek yang dipertanggungkan akibat dari bahaya-bahaya yang dijamin oleh polis-polis asuransi yang termasuk dalam asuransi property.
Produk asuransi property mencakup antara lain : Property All Risk (PAR), Industri All Risk (IAR), Asuransi Kebakaran dan Home Stoprisk
Obyek yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini adalah : gedung, rumah tinggal, perkantoran, pabrik & industri, stock, mesin-mesin, hotel, rumah sakit dan asset lainnya.
Setiap badan usaha swasta, pemerintah atau individu yang memiliki kepentingan atas obyek yang dipertanggungkan antara lain : pemilik, penyewa, pemberi kredit & perbankan.
Premi dihitung berdasarkan perkalian antara nilai obyek yang dipertanggungkan dengan rate premi yang ditetapkan dengan memperhatikan antara lain : penggunaan obyek pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, konstruksi bangunan, dan faktor-faktor lainnya.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Hubungi Kantor PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat melalui telepon
- Pelaporan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian klaim. Selanjutnya petugas klaim kami akan membantu proses klaim ini.
Informasi lebih lengkap silakan menghubungi PT. Asuransi Ramayana Tbk terdekat di kota anda. Hotline Customer Service (021) 31937148