Beranda | Asuransi Kendaraan Bermotor
Pertanggungan/polis ini memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
Menjamin kerugian atas kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Luas jaminan meliputi kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan;
Perluasan jaminan dalam asuransi Kendaraan Bermotor berasal dari Pengecualian polis, yang sebagian pengecualian dalam polis dapat dimintakan sebagai perluasan dengan tambahan premi, seperti:
Perluasan jaminan diluar pengecualian polis umumnya dengan penggunaan klausula, seperti:
Adapun kondisi pertanggungan asuransi kendaraan bermotor meliputi:
Komprehensif (Gabungan) :
Memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan dan/atau kerugian pada kendaraan baik sebagian maupun total sebagai akibat dari kecelakaan yang datang secara tiba-tiba dan tak terduga, termasuk juga hilangnya kendaraan atau bagian daripadanya karena pencurian maupun musnah atau rusak karena terbakar.Total Loss Only:
Memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan total pada kendaraan sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang datang secara tiba-tiba dan tak terduga, termasuk juga hilangnya kendaraan secara menyeluruh karena pencurian maupun musnah atau rusak karena terbakar.