Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko kebakaran seperti petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan dalam polis.
Dengan tambahan premi, jaminan dalam polis Asuransi Kebakaran dapat diperluas pula untuk risiko-risiko :
- Kerugian disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko tersebut dan Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara.
- Kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air
- Terorisme dan Sabotase.
Karakteristik Khusus
Asuransi Kebakaran dapat diikuti dengan jaminan Gangguan Usaha (Business Interruption atau Loss of Profit) sebagai section II dalam polis material damage. Business Interruption hanya dapat diberikan bila polis Material Damage atas propertinya turut di-cover, karena polis BI harus mengikuti polis propertinya.