Asuransi kerugian kendaraan bermotor yang menjamin risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, kebakaran, tersambar petir, perbuatan jahat, pencurian, kerusakan/huru-hara dan bencana alam.
Pilihan jenis perlindungan terdiri dari 2 macam yaitu:
- All Risk (Gabungan), yaitu perlindungan menyeluruh terhadap kerusakan dan/atau kerugian pada kendaraan baik sebagian maupun total sebagai akibat dari kecelakaan yang datang secara tiba-tiba dan tak terduga, termasuk juga hilangnya kendaraan atau bagian daripada kendaraan karena pencurian, musnah atau rusak terbakar.
- Total Loss Only (TLO), yaitu perlindungan terhadap kerusakan dan/atau kerugian pada kendaraan baik sebagian maupun total sebagai akibat dari kecelakaan yang datang secara tiba-tiba dan tak terduga, termasuk juga hilangnya kendaraan atau bagian daripada kendaraan karena pencurian, musnah atau rusak terbakar, dimana biaya perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.