Pertanggungan/polis ini memberikan perlindungan atas operasional kapal laut yang meliputi: Rangka kapal (Hull), Machinery.
Luas Jaminan
Jaminan Standar, lingkup jaminan tergantung Condition yang digunakan seperti:
- Institute TLO 1.10.70
- Institute TLO 1.10.83
- Standard Indonesian Hull Form 1.10.70
- Institute Time Clause – Hull 1.10.83, dan lain-lain
Jaminan Perluasan
Perluasan jaminan dalam Asuransi Marine Hull, berasal dari:
- Pengecualian Polis, sebagian pengeculaian dalam polis dapat dimintakan sebagai perluasan dengan tambahan premi, seperti: Institute War & Strike Hull – Time, dan lain-lain.
- Perluasan jaminan diluar pengecualian polis, umumnya dengan penggunaan klausula, seperti: Third Party Liability, dan lain-lain.