15000 49

Call Center

(021) 319 371 48

Hotline Customer Service

Ramayana Graha


Beranda | Ramayana Graha

Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan (atau) kepentingan yang dipertanggungkan untuk Rumah Tinggal, meliputi; kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.


Jaminan Tambahan (Benefit khusus HSR):

  1. JAMINAN ATAS KECELAKAAN DIRI

    Jaminan diberikan dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan Tertanggung atau anggota keluarganya atau pembantu rumah tangganya meninggal dunia atau cacat tetap.
  2. JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA

    Jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga hanya berlaku atas Polis ini yang berhubungan dengan obyek harta benda yang dipertanggungkan, yang terjadi di dalam rumah dan atau pekarangan rumah. Kerugian yang dijamin adalah :
    • Kecelakaaan (Bodily Injury) yang mengakibatkan pihak ketiga meninggal dunia atau cacat tetap.
    • Kerusakan/kerugian harta benda (Property Damage) pihak ketiga sebagaimana diatur dalam jaminan pokok Polis ini.
  3. JAMINAN BANTUAN SEWA RUMAH

    Penanggung akan memberikan bantuan biaya pengadaan tempat tinggal sementara yang diperlukan oleh Tertanggung yang timbul akibat risiko dijamin oleh Polis atas bangunan yang diasuransikan mengalami rusak total, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Penanggung.

  4. JAMINAN BANTUAN BIAYA PENGACARA

    Penanggung akan memberikan bantuan biaya yang diperlukan oleh Tertanggung yang timbul akibat proses peradilan yang timbul dengan pihak ketiga, akibat terjadinya peristiwa yang dijamin oleh Polis, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Penanggung.

  5. PEMBERSIHAN PUING-PUING

    Penanggung akan memberikan bantuan biaya pembersihan puing-puing bangunan yang diperlukan Tertanggung yang timbul akibat terjadinya peristiwa kebakaran yang dijamin oleh Polis, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari penanggung.


TERDAPAT PERLUASAN JAMINAN, SEPERTI: HURU-HARA, BANJIR, GEMPA BUMI DAN KEBONGKARAN.